Rabu, 21 Oktober 2009

Hubungan hukum pajak dengan hukum pidana

Bentuk ancaman pidana terdapat dalam KUHP dan juga terdapat pada undang-undang lainnya yang memberikan sanksi pidana kepada pihak yang melanggar ketentuan perundang-undangan sebagai contoh sanksi pidana yang ada pada Undang-undang lainnya. Dirumuskan dalam tidak pidana ekonomi, tindak pidana subversi, tindak pidana korupsi, tindak pidan pajak, dan lain sebagainya.


Ketentuan tidak pidana di bidang pajak terutang dalam pasal 38 sampai dengan pasal 43 Undang-undang nomor 16 Tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pasal 24 sampai dengan pasal 27 Undang-undang pajak bumi dan bangunan dan pasal 14 Undang-undang Bea Materai.


Pasal 39 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP yang menyatakan “setiap orang yang dengan sengaja : a………e memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau………”


Pada masalah diatas terlihat adanya unsur kesengajaan pemalsuan dokemen yang akibat dari tindakannya menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Bentuk ancamannya atau sanksi pidana adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sedangkan pasal 263 KUHP mengetur pula masalah pemalsuan.




***** BERSUMBER DARI BUKU “ PERPAJAKAN INDONESIA” ( EDISI 5)*****

Drs. Waluyo MSc, MM, Akt.






Comments
1 Comments

1 komentar:

 

Harian chenot Template by harian chenot Cute Blog Design and Bukit Gambang